Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Tentang Skema

Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) merupakan tolok ukur profesionalisme bagi para manajer dan supervisor lingkungan dalam meminimalkan jejak emisi cerobong industri. Skema ini mengesahkan kemampuan Anda dalam merancang sistem pemantauan kualitas udara, menganalisis efektivitas alat pengendali pencemaran, serta memastikan seluruh operasional pabrik mematuhi batas baku mutu emisi nasional.

Kode Unit Kompetensi

NoKode Unit KompetensiJudul Unit Kompetensi
1E.390000.001.01Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
2E.390000.002.01Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
3E.390000.003.01Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4E.390000.006.01Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
5E.390000.007.01Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
6E.390000.008.01Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
7E.390000.010.01Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
8E.390000.011.01Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
9E.390000.012.01Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
10E.390000.013.01Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

Persyaratan Pendaftaran Skema

  • Fotocopy KTP
  • Pas Foto Warna Berlatar Merah 3×4 (2 lembar)
  • Bukti Pembayaran

a)  Fotocopy ijazah minimal:

  • S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan surat keterangan kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.

 

b)  Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran udara.

c)  Surat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

Informasi Skema

Nama SkemaPenanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Kode SkemaSKM/2726/00005/2/2025/3
Jenis SertifikasiOkupasi
Jadwal Uji KompetensiSetiap Minggu
Metode UjiOnline (Sertifikasi Jarak Jauh) & Offline