Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Tentang Skema

Skema sertifikasi ini merupakan kerangka kualifikasi yang dirancang untuk memastikan standar kompetensi tenaga kerja dalam mengendalikan pencemaran air pada kegiatan industri. Ruang lingkup skema ini mencakup evaluasi terhadap kemampuan peserta dalam merencanakan, memantau, dan melaporkan efektivitas program pengendalian pencemaran air agar sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Kode Unit Kompetensi

NoKode Unit KompetensiJudul Unit Komptensi
1Е.370000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2Е.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3Е.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4Е.370000.006.01Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
5Е.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
6Е.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7Е.370000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8Е.370000.011.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9Е.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10Е.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Persyaratan Pendaftaran Skema

  • Fotocopy KTP
  • Pas Foto Warna Berlatar Merah Ukuran 3×4 (2 Lembar)
  • Bukti Pembayaran

a)  Fotocopy ijazah minimal:

  • S-2 (Strata-Dua); atau
  • S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan surat keterangan kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air.

 

b)  Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air

Informasi Skema

Nama SkemaPenanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Kode SkemaSKM/2726/00005/2/2025/1
Jenis SertifikasiOkupasi
Jadwal Uji KompetensiSetiap Minggu
Metode UjiOnline (Sertifikasi Jarak Jauh) & Offline

Biaya Sertifikasi

Rp 3.000.000