Kalau divisi compliance perusahaan Anda masih berpatokan pada baku mutu limbah domestik dari tahun 2016, ada masalah besar yang perlu segera dibenahi, regulasi itu sudah tidak berlaku lagi sejak September 2025.
Gelombang Regulasi Baru dari KLH/BPLH
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat regulasi lingkungan lewat serangkaian aturan baru sepanjang 2025–2026. Selain regulasi baku mutu limbah yang jadi fokus artikel ini, KLH/BPLH juga menerbitkan Peraturan Menteri LH/BPLH No. 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional, serta Perpres No. 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Namun bagi kebanyakan pelaku usaha, tiga regulasi yang paling langsung berdampak pada operasional harian adalah pembaruan baku mutu air limbah untuk tiga sektor berbeda.
Tiga Regulasi Baku Mutu Limbah yang Wajib Diketahui
KLH/BPLH memberlakukan pembaruan baku mutu air limbah melalui tiga peraturan menteri berikut:
| Regulasi | Sasaran | Poin Kunci |
|---|---|---|
| Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 | Air Limbah Domestik | Mengganti Permen LHK No. P.68/2016; parameter baru (Salmonella, Shigella, Deterjen Total); pengecualian Persetujuan Teknis untuk debit ≤3 m³/hari |
| Permen LH/BPLH No. 12 Tahun 2025 | Usaha/Kegiatan Tekstil | Baku mutu dikategorikan berdasarkan debit air, bukan lagi satu standar untuk semua skala usaha |
| Permen LH/BPLH No. 2 Tahun 2026 | Pakan Ternak & Akuakultur | Menetapkan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan khusus sektor ini; larangan pembuangan ke drainase/saluran irigasi ditegaskan |
Ketiganya diluncurkan sebagai bagian dari, sebagaimana dijelaskan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, upaya membagi standar baku mutu berdasarkan volume dan karakteristik limbah agar penerapannya lebih proporsional antara usaha kecil dan besar , bukan lagi satu angka baku mutu yang berlaku sama untuk semua skala kegiatan.
Apa yang Berubah dari Regulasi Sebelumnya?
Untuk air limbah domestik (Permen No. 11/2025): parameter BOD diperketat signifikan, dan pelaku usaha dengan volume limbah kecil (≤3 m³/hari) kini dikecualikan dari kewajiban mengurus Persetujuan Teknis (Pertek), meski tetap wajib menyusun kajian teknis pengolahan limbahnya sendiri.
Untuk industri tekstil (Permen No. 12/2025): baku mutu kini dikategorikan berdasarkan debit air, bukan standar tunggal seperti aturan sebelumnya (Permen LH No. 5/2014). Pendekatan ini dianggap lebih adil karena volume limbah yang lebih besar otomatis membawa beban pencemaran yang lebih berat pula.
Untuk pakan ternak dan akuakultur (Permen No. 2/2026): regulasi ini pertama kalinya mengatur baku mutu spesifik untuk sektor ini secara terpisah, sekaligus menegaskan larangan pembuangan air limbah ke saluran drainase atau irigasi.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pelaku usaha yang sudah memiliki persetujuan lingkungan sebelumnya, untuk memberi ruang penyesuaian teknologi tanpa mengganggu operasional.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Sekarang?
- Identifikasi regulasi yang relevan dengan sektor usaha Anda dari tiga peraturan di atas, jangan asumsikan regulasi lama masih berlaku.
- Audit sistem pengolahan limbah existing terhadap parameter baru, terutama jika bergerak di sektor domestik/perkantoran, tekstil, atau pakan ternak/akuakultur.
- Manfaatkan masa transisi dua tahun untuk menyesuaikan teknologi pengolahan, bukan menunggu sampai tenggat waktu mendekat.
- Pastikan personel yang menangani kepatuhan lingkungan bersertifikat kompetensi, perubahan regulasi seperti ini butuh interpretasi teknis yang tepat, bukan sekadar membaca dokumen peraturan.
Pertanyaan Umum Seputar Update Regulasi Baku Mutu Limbah
Apakah perusahaan yang sudah punya izin lingkungan lama otomatis melanggar regulasi baru? Tidak otomatis melanggar, pemerintah memberikan masa transisi dua tahun bagi pelaku usaha yang sudah memiliki persetujuan lingkungan, untuk menyesuaikan diri dengan standar baru.
Apakah usaha kecil dengan volume limbah sedikit tetap perlu mengurus dokumen lingkungan? Untuk air limbah domestik dengan debit ≤3 m³/hari, ada pengecualian dari kewajiban Persetujuan Teknis, tapi kajian teknis pengolahan limbah tetap wajib disusun.
Bagaimana cara memastikan sistem pengolahan limbah perusahaan sudah sesuai regulasi baru? Lakukan audit kepatuhan lingkungan dengan personel bersertifikat kompetensi, bandingkan parameter yang dipersyaratkan regulasi baru dengan kondisi sistem pengolahan saat ini, dan konsultasikan ke pihak yang memahami detail teknis masing-masing regulasi.
Artikel Terkait
- Sertifikasi Kompetensi PPPA BNSP: Syarat, Materi, dan Lembaga – membahas dasar hukum kepatuhan bagi compliance officer, tema yang sama dengan segmen artikel ini
- Panduan Pilih Skema & Materi Sertifikasi Lingkungan BNSP